Tapteng, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang laki-laki kurir narkoba jenis pil ekstasi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Tersangka inisial IS (23) warga Jalan Bangau, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
"Tersangka IS diamankan di pinggir jalan Sibolga Padangsidimpuan Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning," Selasa (25/7/2023).
"Penangkapan berawal informasi dari masyarakat dan langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono dengan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang mana juga menyebutkan ciri-cirinya," sambungnya.
Tak mau buruannya kabur, Polisi langsung menuju lokasi sesuai informasi dan melihat tersangka IS dengan gelagat mencurigakan dan langsung ditangkap serta digeledah untuk mencari barang bukti.
"Ketika dilakukan penggeledahan, personel menemukan satu buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir pil ekstasi berlogo F warna biru yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan dengan berat Bruto kurang lebih 2,51 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna biru dari tangan sebelah kiri tersangka serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tanpa Nopol yang dikendarai yang diakui sebagai miliknya," ungkap AKP Gurning.
Dijelaskan, tersangka IS mengakui bahwa narkotika tersebut ia terima dari laki-laki yang datang menemuinya atas petunjuk dari orang yang dikenal inisial D. "Selanjutnya D menyuruh tersangka IS mengantarkan pil ekstasi tersebut kepada inisial N," jelasnya.
Kepada Polisi, tersangka IS mengaku pekerjaan mengantar narkoba ini sudah ia lakukan sebanyak empat kali, dan setiap mengantarkan narkoba tersebut ia mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu dari D.
"Namun belum sempat mengantarkan dan bertransaksi narkoba tersebut untuk yang keempat kalinya, tersangka IS tertangkap oleh Polisi," lanjut Gurning, seraya menyampaikan bahwa kepolisian tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Terhadap tersangka IS dan barang bukti kita amankan di Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.(ssg/lno)
Load more