Kemudian, kata Satria, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
“Kami menghimbau bagi masyarakat mampu dan unit usaha menengah ke atas agar dapat menggunakan LPG Non-Subsidi, agar masyarakat yang benar-benar berhak menerima LPG 3Kg bisa mendapatkan LPG Subsidi tersebut” Tutup Satria. (zul/cai)
Load more