Dumai, tvOnenews.com - Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AZ alias AN (44), warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) termasuk 151 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 502 gram. Selain itu, juga disita uang tunai sejumlah Rp. 8.039.000,-, 6 buah timbangan digital, 6 bal plastik obat, 1 buah gunting potong, 1 kaleng rokok mini cigar, 1 tas sandang warna hitam, serta 3 unit handphone Android merk Vivo, Oppo, dan Samsung, dan 1 unit handphone merk Evercoss.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (24,/07/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai bersama Personil Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai melakukan penggerebekan di Gudang BBM di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang warga sekitar yang diduga terlibat dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai beserta personel Den Intel Dam I/Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320/Dumai segera melakukan penyelidikan. Setelah keberadaan pelaku terkonfirmasi dan adanya aktivitas transaksi, penggerebekan dilakukan yang berujung pada penangkapan tersangka AZ Alias AN (44) ketika berada di dalam sebuah ruangan atau kamar di Gudang BBM. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebagaimana disebutkan di atas.
Tersangka AZ Alias AN (44) bersama dengan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel, membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Hasil pemeriksaan urin tersangka AZ Alias AN (44) menunjukkan hasil positif metamfetamina yang menegaskan bahwa dia adalah pengguna narkotika jenis Shabu. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/07/2023).
"Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun," tutup Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel.
Load more