Lampung Selatan, tvOnenews.com - Unit Opsnal Polsek Natar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dan pembelian mesin penggilingan padi di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Pencurian ini melibatkan dua tersangka bernama S (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan S (23) warga Dusun Karang Endah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico D. Sidauruk, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, menyatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat (21/07/2023).
Tersangka pertama, S (63), berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalisari, Kecamatan Natar, setelah melalui proses interogasi yang mengarah pada tersangka kedua, S (23).
"Keduanya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda," ungkap Kompol Enrico, pada Selasa (25/07/2023).
Kedua pelaku diamankan setelah terjadi tindak pidana pencurian pada Selasa (18/07/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka S (63) membongkar satu mesin poles padi merk Poliser Inch N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600, dan satu unit mesin Diesel merk Diesel Engine JP.
"Barang-barang curian tersebut kemudian dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada rekannya, S (23)," tambah Kapolsek.
Load more