Korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta akibat kejadian ini dan segera melaporkannya ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.
"Untuk tersangka S (63), dikenai pasal 363 KUHPidana, sedangkan S (23) dijerat dengan pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana," pungkas Kompol Enrico.
(puj/fna)
Load more