Bandar Lampung, tvOnenews.com - Syukurudin (61) dan putra sulungnya Tohirin (33), tega menghabisi nyawa putra bungsunya Suhaibi (30) karena kesal kerap mengamuk dan menganiaya keluarganya sendiri.
Korban ditemukan tewas di dalam rumah dengan sejumlah luka tikaman senjata tajam di bagian tubuhnya, Minggu (23/7/2023). Polisi telah menahan ayah dan kakak korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Melihat orang tuanya diserang oleh adiknya, Tohirin masuk ke dalam rumah dengan menyerang balik adiknya. Kakaknya memegang adiknya tersebut, sedangkan orang tuanya berusaha untuk menenangkan adiknya," kata Kombes Pol Ino Harianto, Kapolresta Bandar Lampung, Rabu (26/7/2023).
Saat ayahnya mengambil pisau dari tangan korban, namun pisau tersebut terjatuh karena korban masih berusaha memberontak kepada kedua tersangka. Lalu pelaku Syukurudin mengambil pisau yang telah disiapkan dan menusukan ke dada korban namun berhasil ditepis korban menggunakan tangannya.
"Kemudian tusukan yang kedua berhasil terhunus ke leher korban yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan meninggal dunia," jelas Kombes Ino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengidap gangguan jiwa dan kerap berperilaku tidak wajar. Pada saat kejadian, korban meracau dan marah-marah sambil mengayunkan sebilah pisau sehingga mengakibatkan sang ibu ketakutan dan berlari keluar rumah.
"Korban nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri karena depresi akibat kecanduan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," beber Kombes Ino
Peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menggelar olah tkp serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari penyelidikan polisi dan hasil visum rumah sakit didapati korban tewas akibat tikaman senjata tajam di bagian tubuhnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ayah dan anaknya tersebut. Dari hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam, keduanya mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Hal itu dipicu lantaran korban kerap mengamuk dan menganiaya anggota keluarganya sendiri.
"Anak (korban) ini sudah terlalu melampaui batas. Saya sering dipukul pakai batu bata, ditendang. Dia kalau habis pakai sabu sering mengamuk," kata tersangka Syukurudin.
Ketika mengamuk, lanjut Syukurudin, anaknya sering memukul keluarga termasuk para tetangga. Selama 5 tahun ini, korban tidak memiliki pekerjaan.
"Dia itu tidak sakit, kalau habis pakai sabu sering mengamuk ke keluarga hingga tetangga," ucap dia.
Selain berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan ini, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menikam korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ayah dan anaknya ini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta terancam hukuman pidana minimal 20 tahun kurungan penjara. (puj/haa)
Load more