Jambi, tvOnenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan sita aset milik mantan Direktur Utama(Dirut)Bank Jambi Yunsak El Hacon (YEH) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pidana korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani di Jambi, Rabu, mengatakan Tim Pidsus Penyidik Kejati Jambi kembali menyita aset berupa tanah dan bangunan miliki mantan Dirut Bank Jambi YEH, dimana aset ini diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korupsi gagal bayar MTN mencapai Rp310 miliar.
Penyitaan aset dilaksanakan oleh penyidik pada Selasa sore (25/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB yang berada di dua lokasi di Kota Jambi dengan aset yang disita berupa dua unit rumah yang berlokasi berbeda yakni satu di kawasan Kelurahan Telanaipura dan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Pada aksi penyitaan oleh Tim Kejati Jambi tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum tersangka yang mana penyidik juga menyampaikan Surat Penyitaan dan Izin Sita Ketua Pengadilan pada pihak tersangka.
Setelah dilakukan pertemuan antara semua pihak akhirnya penyidik Pidsus Kejati Jambi berhasil menyita dua bangunan rumah yang ada di Kota Jambi.
“Tim penyidik akhirnya telah melakukan penyitaan dua rumah milik tersangka YEH terkait kasus korupsi gagal bayar PT SNP di Bank Jambi pada PT MNC Sekuritas," kata Lexy.
Kasus ini terungkap setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menyelidiki dan menemukan kasus keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa info memorandum dan teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya Bank Jambi. (ant/nof)
Load more