Lampung Tengah, tvOnenews.com - Setelah senyap tanpa kabar sejak tahun 2015 lalu, seorang suami yang kabur usai melakukan penganiayaan berat terhadap Kitri Sutrisnawati, mantan istrinya di Lampung Tengah, akhirnya ditangkap polisi.
Pria bernama Rangga Prayoga ini diamankan di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Ia ditangkap Polres Lampung Tengah, usai kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, meminta penegakan hukum dengan mengadu ke Presiden dan Kapolri melalui video yang viral di media sosial.
Penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kalimantan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. "Sudah diamankan anggota Tekab 308 presisi Polres Lampung Tengah pada 26 Juli 2023," kata dia.
Terkait motif yang dilakukan pelaku, polisi saat ini menunggu hasil dan akan dijelaskan saat pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah.
“Saat ini tersangka dalam proses pengamanan dan akan ditindak secara hukum di Polres Lampung Tengah. Tersangka ditangkap kami berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat," beber Kasat Reskrim.
Saat ditanya kendala yang dihadapi dalam menangkap pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan pengejaran sudah dilakukan sejak 2015. pihaknya sempat melakukan penggerebekan untuk menangkap pelaku, namun ia sudah berpindah-pindah.
“Dari sejak 2015 hingga sekarang, Polres Lampung Tengah terus bekerja untuk mengejar pelaku. Kesulitan dan kendala kami adalah tersangka yang berpindah-pindah tempat sehingga kami mengalami kesulitan untuk mencari keberadaannya," jelasnya.
Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ke Polsek Terusan Nunyai sehari setelah kejadian. Tepatnya tanggal 18 Juli 2015, dengan Nomor : TBL/158-B/VI/2015/LPG/RES LT/SEK TENUN. Polisi juga sudah menetapkan ayah dua bocah sebagai target operasi atau TO dengan tindak pidana penganiayaan
“Kami sudah memeriksa berbagai saksi saat kejadian. Mulai dari saksi kejadian, saksi yang membawa korban ke rumah sakit hingga saksi yang melihat keberadaan yang bersangkutan," beber AKP Dwi Atma Yovi Wirabrata.
Sebelumnya, sebuah video yang merekam kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, meminta penegakan hukum untuk menangkap ayahnya Rangga Prayoga yang telah membunuh ibunya, viral di media sosial.
Video curhatan kedua bocah yang tinggal bersama dengan neneknya di Dusun Satu Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah tersebut harus merasakan pahitnya kehidupan, setelah ditinggal oleh ibunya.
Saat itu, ibu dan ayahnya telah bercerai. Namun, suatu hari ayahnya datang untuk menginap di rumah neneknya, dimana ia, adik dan ibunya tinggal. Alasannya kangen dan ingin sahur serta buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Di luar dugaan, keesokan harinya justru terjadi percekcokan antara ibu dan ayahnya. Percekcokan itu berakhir manakala sang ayah secara spontan mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang ibunya dengan membabi buta.
Sang ibu pun rebah bersimbah darah dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di wajah dan lehernya.
Seminggu di rawat di rumah sakit, sang ibu meninggal dunia. Sementara ayahnya lepas tanggung jawab dan melarikan diri. (puj/nof)
Load more