Nugroho menjelaskan, aksi kedua pelaku dilakukan dua hari berturut-turut, yakni pada Minggu (23/7) di depan Grand Batam Mal. Lalu pada Senin (24/7) di jalan Thamrin, Nagoya, Batam.
"Pelaku mengendarai sepeda motor Beat warna putih. Mereka ini melihat siapa yang bisa sasar, lalu mereka mendekatinya dan langsung menarik tas korban dari belakang lalu kabur," kata dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 junto pasal 65 ayat satu KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ahs/cai)
Load more