Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami melakukannya karena terdesak secara ekonomi, uang dari hasil penjualan motor curian tersebut kami gunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup," katanya.
Kapolsek Kundur juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu melakukan pemeriksaan sebelum meninggalkannya untuk beraktifitas. "Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," tambahnya.
(aji/fna)
Load more