Tapteng, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus penjualan dan pembelian narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warnet yang berlokasi di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (25/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah KAZ (19), seorang warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, dan FS (52), seorang warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan petugas berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," ungkap Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, pada Jumat (28/7/2023).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,35 gram yang terbungkus plastik bening dari tangan tersangka KAZ. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu di kantong celana belakang sebelah kanan KAZ.
"Ketika diinterogasi, tersangka KAZ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya, yaitu tersangka FS, dengan harga Rp. 300 ribu," jelasnya.
Tidak lama setelah itu, petugas berhasil menangkap tersangka FS yang masih berada di parkiran warnet tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita uang sebesar Rp. 300 ribu yang merupakan uang hasil transaksi jual beli sabu-sabu dari tersangka KAZ.
Kompol Gurning menambahkan, "Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga mempengaruhi situasi Kamtibmas. Tersangka FS dan KAZ beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
(ssg/fna)
Load more