Medan, tvOnenews.com - Etika baik DPD Partai Golkar yang telah melakukan somasi tak digubris, akhirnya pemilik Akun Facebook bernama Apri Budi resmi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Kamis (27/7/2023) siang. Laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam pasal Pasal 28 ayat 2 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pengurus Partai Golkar Sumatera Utara, Zulkifli bersama Tim Anggota Bakum HAM DPD Partai Golkar Sumut tiba di Mako Polda Sumut pada pukul 15.00 WIB.
Zulkifli menjelaskan laporan pengaduan yang telah dibuat secara resmi telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
"Jadi, saya diutus ketua DPD Partai Golkar Sumut melaporkan akun Facebook Apri Budi karena diduga mencemarkan nama baik Partai Golkar Sumatera Utara," kata Zulkifli kepada tvOnenews. Com di Mako Polda Sumut, Kamis 27 Juli 2023.
Ia menyebutkan pemilik Akun Facebook Apri Budi adalah kader Partai Golkar Sumatera Utara dan merupakan mantan pengurus partai di daerah itu.
Pria berusia 49 tahun ini mengaku bahwa partai Golkar tidak ingin bersentuhan hukum dengan siapapun. Karena pihak partai sendiri sebelumnya sudah melayangkan somasi terhadap yang bersangkutan sebagai langkah utama wujud etika baik. Namun ternyata hal itu tidak digubris.
"Kami merasa harus melaporkan akun itu, akun itu menyebut mafia judi bersarang di Partai Golkar Sumut. Itulah kalimat yang tertulis ringan media sosial.
Load more