Lampung Tengah, tvOnenews.com - Pihak keluarga dari dua kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, mendesak penerapan hukuman berat terhadap ayah mereka, Rangga Prayoga, yang telah membunuh ibu mereka, Kitri Sutrisnawati pada Juli 2015 lalu. Rangga Prayoga akhirnya ditangkap oleh Aparat Kepolisian Polres Lampung Tengah setelah buron selama 8 tahun.
"Kami bersyukur alhamdulillah. Berterima kasih kepada semuanya bahwa pelaku yang buron sejak 2015 lalu sudah ditangkap polisi," ujar Endah, salah seorang kerabat dari kedua kakak beradik tersebut saat diwawancarai oleh tvOnenews.com pada Jumat (28/7/2023).
Menurut Endah, keluarga merasa sangat kecewa dengan tindakan pelaku yang menghabisi nyawa korban dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan diri kepada penegak hukum. Bahkan, Rangga Prayoga langsung melarikan diri dan tidak pernah kembali setelah terjadi cekcok mulut yang berujung pada kematian korban.
"Kami semua merasa marah dengan perbuatannya. Kami di lingkungan sini juga sangat kesal. Dia membunuh korban seolah-olah menganiaya binatang hingga berceceran," tegas Endah.
Endah berharap agar aparat kepolisian memberikan hukuman berat terhadap pelaku karena perbuatan sadisnya yang menggunakan senjata tajam menyebabkan korban tewas dengan bersimbah darah dan menderita luka di beberapa bagian tubuhnya. "Kami berharap dia mendapat hukuman setimpal. Kalau bisa, hukuman setara dengan nyawa yang telah diambilnya," harapnya.
Endah juga mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan mantan suami dari korban, tidak memiliki pekerjaan atau bekerja sebagai pengangguran. Rangga Prayoga ditangkap oleh polisi di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. "Keduanya sudah bercerai. Sebelum bercerai, suaminya itu tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran," ungkapnya.
Informasi terakhir menyebutkan bahwa Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Rangga Prayoga yang buron sejak tahun 2015 di tempat persembunyiannya di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Penangkapan ini terjadi setelah video yang menampilkan kakak beradik, Al Rasyid Pandu Pratama (11) dan Salwa Adzkia Nur Rasyidah (9), asal Kabupaten Lampung Tengah, yang meminta bantuan penegakan hukum dengan mengadukan kasus ini ke Presiden dan Kapolri, menjadi viral di media sosial.
Sebelum kejadian tragis ini, orang tua mereka telah bercerai. Namun, Rangga Prayoga datang untuk menginap di rumah neneknya, tempat Al Rasyid, Salwa, dan ibunya tinggal. Rangga mengatakan bahwa dia merindukan keluarganya dan ingin berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Namun, keesokan harinya, terjadi percekcokan antara ibu dan ayahnya. Percekcokan itu berujung pada aksi nekat sang ayah yang spontan mengambil senjata tajam di dapur dan menyerang ibunya dengan kejam.
Akibat serangan itu, sang ibu mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah dan leher. Meskipun sempat dirawat di rumah sakit selama seminggu, sang ibu akhirnya meninggal dunia. Sementara ayahnya, Rangga Prayoga, melarikan diri dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. (puj/fna)
Load more