Batam, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau optimis target penerimaan pajak tahun 2023 ini sebesar Rp8.5 triliun ini tercapai. Tentunya DJP Kepri akan melakukan berbagai upaya agar penerimaan pajak tahun ini maksimal salah satunya dengan melibatkan sejumlah instansi dalam pengawasan pada wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna di Batam, Kamis mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran, serta melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun meski demikian pihak juga tetap melakukan berbagai upaya dan pendekatan maupun pengawasan melibatkan instansi organisasi dan asosiasi.
"Kita kerjasama dengan beberapa pihak mulai dari instansi, lembaga dan beberapa pihak lain. Kalau dari pemda kita bisa tahu dari perizinan usahanya, kemudian bea cukai, pelabuhan, bahkan bisa dari pembeli," kata Cucu, Jumat (28/07/2023).
Ia menyampaikan pelaku usaha yang telah memiliki pendapatan lebih dari Rp5 miliar dalam setahun maka wajib melakukan pembayaran pajak.
"Dalam presentasi sebenarnya kita banyak faktor usaha. Kalau umkm belum jadi target, mereka sekarang dibina saja dulu. Lebih dari Rp5 miliar wajib bayar pajak, kalau sudah punya NPWP dia bayar 0,5 persen dari bruto," ujar dia.
Lebih lanjut Cucu menyampaikan sanksi tidak dapat diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran. Tetapi pihak DJP akan melakukan edukasi secara berkala kepada wajib pajak agar dapat segera melakukan pembayaran.
"Sanksi tidak langsung. Ada edukasi dulu, kalau dia sadar dan mau perbaiki SPT-nya dan mau bayar, maka selesai. Karena sebenarnya pajak ini bukan semata2 menjarai orang dan yang penting harus membayar," ujar Cucu.
Load more