Batam, tvOnenews.com - Pelaku UMKM di Kota Batam mengeluhkan penerapan dan aturan free Trade zone ( kawasan pedagangan bebas) .
Dalam implementasi peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang impor barang kiriman, yang berada di wilayah Kawasan Bebas Batam mengharuskan pembayaran pajak setiap pengiriman barang dari Batam ke wilayah luar Batam. Bahkan, pelaku usaha menganggap kota Batam seperti kota di luar negeri.
" Setiap kita mahu kirim barang produk ke luar Batam, kita harus bayar pajak 18 persen dari harga pesanan, sudah itu, barang kita di tahan dulu harus di periksa 2 sampe 3 hari, ini kan makanan takutnya makanan jadi rusak, kok kayak di luar negeri aja. Bagiamana UMKM Batam bisa berkembang," kesal erlina pelaku usaha UMKM di Batam.
Menanggapi keluhan pelaku UMKM di Batam terkait aturan FTZ yang memberatkan usaha, Menteri Menparekraf Sandiaga Solahudin Uno mengatakan akan menyampaikan dan segera dilaporkan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani agar dapat ditindaklanjuti.
Load more