Batam, tvOnenews.com - Pelaku UMKM di Kota Batam mengeluhkan penerapan dan aturan free Trade zone ( kawasan pedagangan bebas) .
Dalam implementasi peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang impor barang kiriman, yang berada di wilayah Kawasan Bebas Batam mengharuskan pembayaran pajak setiap pengiriman barang dari Batam ke wilayah luar Batam. Bahkan, pelaku usaha menganggap kota Batam seperti kota di luar negeri.
" Setiap kita mahu kirim barang produk ke luar Batam, kita harus bayar pajak 18 persen dari harga pesanan, sudah itu, barang kita di tahan dulu harus di periksa 2 sampe 3 hari, ini kan makanan takutnya makanan jadi rusak, kok kayak di luar negeri aja. Bagiamana UMKM Batam bisa berkembang," kesal erlina pelaku usaha UMKM di Batam.
Menanggapi keluhan pelaku UMKM di Batam terkait aturan FTZ yang memberatkan usaha, Menteri Menparekraf Sandiaga Solahudin Uno mengatakan akan menyampaikan dan segera dilaporkan masalah tersebut kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani agar dapat ditindaklanjuti.
"Karena sudah 3 samapai 4 tahun keluhannya sangat menghantam omzet pelaku ekraf khususnya UMKM di Batam. Pemerintah harus bergerak cepat, harus menggunakan momentum pasca pandemi agar para UMKM bisa di kawal kebangkitannya untuk menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja," ujar Sandiaga di Batam, Sabtu (29/7)
Ia menyampaikan secara menyeluruh terdapat 64 juta pelaku UMKM se-Indonesia yang diharapkan dapat menciptan 4,4 juta lapangan kerja baru di 2024.
Sandiaga menyampaikan Kota Batam memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar pada subsektor fotografi, fesyen, krya, dan kuliner, sehingga potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai peluang pengembangan usaha oleh pelaku ekraf.
Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Batam, Kepulauan Riau agar terus berinovasi dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.
Dengan begitu ia meminta pelaku ekonomi kreatif di Kota Batam bersama pemerintah kota menetapkan subsektor ekonomi kreatif unggulan melalui proses Uji Petik Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) agar dapat fokus mengembangkannya sehingga bisa masuk dalam jaringan kabupaten/kota (KaTa) kreatif. (ahs/fhr)
Load more