Medan, tvOnenews.com - Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan dan rekannya Rinaldi Akbar Lubis memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua terdakwa itu ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka, usai menganiaya mantan mertua dan saudara perempuan mertuanya yakni Ellia Umar dan Laila Umar.
Hussain Harahap selaku kuasa hukum korban mengatakan, pada sidang dengan agenda keterangan saksi yang digelar di ruang Cakra VII pada, Senin (24/7/2023) lalu. Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dianggap terlalu membela terdakwa Nazmi Natsir Rinaldi Akbar.
Lanjut Hussain, saat sidang berlangsung juga tidak kondusif lantaran keluarga para terdakwa ini sempat memadati halaman ruangan.
"Kita melihat ada kecenderungan hakim ini lebih tidak masuk ke pokok-pokok perkara, dia lebih mencecar saksi soal perdata. Jadi harapan kami fokuslah terhadap dakwaan jaksa, dakwaan pertama pasal 170 KUHP kedua 351 ayat 1 KHUP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Hussain kepada tvonenews.com, Jumat (28/7/2023).
Hussain menyebutkan seharusnya sidang tersebut berfokus ke kasus penganiyaan yang dilakukan para terdakwa bukan ke persidangan hak asuh anak. Atas dugaan ketidakprofesionalan dalam persidangan, pihaknya telah mengadukan hakim ke Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan saat sidang yang dijadwalkan pada 31 Juli 2023 mendatang.
“Jadi hakim juga harus melihat proses persidangan ini secara jeli, ini bukan soal perdata tapi pidana itu intinya. Jangan sampai keterangan saksi merasa tertekan dan tidak menyampaikan fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Load more