Simpang Empat, tvOnenews.com - Satuan Lalu-Lintas Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menindak100 unit kendaraan dalam operasi gabungan di depan Polres Pasaman Barat, Simpang Empat pada Sabtu (29/7/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.30 WIB.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Pasaman Barat, Iptu Muhammad Irsyad Fathur Rachman di Simpang Empat, Minggu pagi (30/7/2023), mengatakan 100 kendaraan yang ditindak itu terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 73 unit, tilang roda empat sebanyak satu unit, tilang STNK sebanyak 22 lembar dan tilang surat izin mengemudi (SIM) sebanyak empat lembar.
“Operasi gabungan ini melibatkan 44 personel gabungan dari Satlantas, Reskrim, Samapta dan Intel Polres Pasaman Barat," katanya.
Menurutnya saat operasi gabungan malam hari itu masih ditemukan pelanggaran lalu lintas, seperti knalpot racing, pengendara tidak mengenakan helm, tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM , STNK, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan TNKB atau nomor polisi kendaraan serta pelanggaran lainnya.
Terhadap kendaraan yang melanggar itu pihaknya menindak dengan tegas baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang menyalahi aturan.
Selain kegiatan razia kendaraan di depan Kantor Polres Pasaman Barat, polisi juga melaksanakan penindakan ke tempat-tempat yang sering dijadikan arena balap liar seperti jalur 32 Pasaman Baru.
Ia menyebutkan saat ini angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat tertinggi kedua setelah Polresta Padang.
Load more