"Alhamdulillah pada hari Selasa/25 Juli 2023, dokumen perizinan migrasi telah diselesaikan. Ini bukti komitmen KKP untuk mendorong kegiatan berusaha yang tertib dan mensejahterakan", tambah Adin.
Sementara itu, bagi dua kapal perikanan yang diduga tidak memenuhi perizinan berusaha (tidak mengantongi SIPI dan masa berlaku SIPI habis), diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut (adhoc).
“Info terakhir yang kami dapat, pasca penertiban operasi yang dilakukan Kapal Pengawas dalam kurun waktu satu minggu terakhir, terdapat 48 pelaku usaha yang dengan kemauan sendiri siap mengajukan permohonan migrasi izin daerah ke pusat di PPN Idi”, ungkap Adin.
Data tersebut membuktikan bahwa upaya penertiban kapal-kapal perikanan melalui Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan mampu menimbulkan efek jera (deterrent effect). Hal ini telah sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono bahwa dalam persiapan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama untuk menyukseskan kebijakan tersebut.(mfb/cai)
Load more