Pangkalpinang, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Soekarno alias Karno (35) asal Pangkalpinang, memaksa anak di bawah umur berusia 8 tahun untuk melakukan tindakan asusila.
Korban yang merupakan tetangganya sendiri itu dipaksa pelaku untuk mengirimkan foto payudara dan kemaluannya.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya seseorang melakukan panggilan video dan chat via WhatsApp yang mengandung unsur asusila.
“Benar Unit IV PPA dan Unit II Tipiter kami mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ucap Kompol Evry Susanto pada Selasa (1/8/2023).
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yakni di suatu kawasan Desa Kace Bangka, pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku.
“Pelaku kami interogasi dan kami berhasil menemukan foto dan video porno korban dari handphone pelaku,” ungkap Kompol Evry.
Mulanya pelaku mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban sebut saja Bella pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, yang merupakan tetangganya sendiri. Tujuan pelaku diketahui untuk merayu Bella mengirimkan foto payudaranya.
Korban yang awalnya menolak, terus dipaksa Karno hingga nafsu bejatnya dipenuhi korban. Karena terus-menerus dihubungi Karno, korban pun akhirnya mengirimkan foto berupa payudaranya.
“Ketika sudah mendapatkan foto tersebut, dan nafsu bejatnya belum puas, pelaku juga meminta agar korban memfoto alat kelaminnya,” ungkap Kompol Evry.
Karena dipaksa, korban pun memenuhi permintaan pelaku dan mengirimkan foto alat vitalnya. Merasa puas telah mendapatkan foto-foto tersebut, pelaku kemudian mengirimkan video alat kelaminnya kepada korban.
“Karena ketahuan istri, pelaku langsung menghapus nomor WhatsApp yang digunakan untuk menghubungi korban guna menghilangkan jejak,” jelas Evry.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merk Oppo A16 yang berisikan 11 foto dan video porno korban.
Kini pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fpa/nof)
Load more