"Untuk kasus nya akan di kembangkan karena tersangka sudah sering membawa sabu ke Bangka termasuk penerima di Bangka lanjut Harris Sandi wadir Narkoba Polda Sumsel.
Dari perbuatam ke tiga tersangka di jerat Pasal 114 jo 132 subsider pasal 112 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati atau seumur hidup.(srl/cai)
Load more