Langkat, tvOnenews.com - Sedikitnya tiga saksi ahli dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino, yang tewas ditembak beberapa waktu lalu diruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Senin (31/7/2023).
Tiga saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli balistik, saksi ahli forensik dan saksi ahli bahasa.
Saksi ahli balistik dihadirkan guna menjelaskan/ menganalisa senjata dan peluru yang digunakan dalam tindak pidana pembunuhan terhadap Paino.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ladys Meriana Bakara, Supriadi selaku saksi ahli balistik menjelaskan, sebelumnya dibulan Januari, dirinya dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Paino. Ia memberikan keterangan terkait barang bukti senjata api, berupa proyektil atau peluru dan selongsong peluru beserta pakaian korban.
"Dari pemeriksaan proyektil dan selongsong peluru untuk mengetahui senjata api jenis apa yang digunakan, sedangkan pakaian korban dilakukan pemeriksaan guna mengetahui apakah benar memang peluru mengenai korban yang dapat diketahui dari abu atau serbuk proyektil", ucap Supriyadi.
Lebih lanjut, Supriadi menjelaskan pemeriksaan barang bukti proyektil dan selongsong yang ditemukan di TKP awal, guna memastikan jenis senjata api yang digunakan.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dapat disimpulkan bahwasanya jenis senjata api yang digunakan merupakan senjata api rakitan bukan senjata api pabrikan", beber Supriyadi.
Load more