“Kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, maka tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu," katanya.
Hingga saat ini, kata Therry Gutama, pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada Agustus 2023.
“Selain itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Kedua tersangka yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (ant/nof)
Load more