Palembang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus UU ITE mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’, yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee. Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim
Romi Siantara, saksi Martinawati warga Palembang, sangat menyayangkan sikap terdakwa Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi mengucapkan kata ‘bismillah'.
"Sebelumnya saya tidak tahu soal video terdakwa, tapi anak saya melihatkan video tersebut, dan sangat kesal sebagai umat Islam terdakwa memakan kriuk babi mengucapkan kata bismillah," ungkap saksi di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).
Awalnya, saksi menduga kalau tindakan Lina Mukherjee tidak disengaja, namun setelah memutar video beberapa kali, saksi kemudian menyadari kalau konten yang diunggah selebgram Palembang itu memang disengaja.
"Dengan memakan ini saya akan dibuang oleh keluarga saya dan dicoret dari Kartu Keluarga, jadi dia tahu tidak mungkin keceplosan mengucapkan bismillah makan kriuk babi," jelas saksi saat menirukan ucapan terdakwa dalam video.
Sementara itu, saksi KH Khobir Ashari, mengatakan dirinya salah satu ulama yang melihat video tersebut menilai kalau unggahan itu sangat menyakitkan hati umat Islam, yaitu membaca bismilah memakan yang diharamkan dalam agama Islam.
"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat Islam," tegas saksi.
Load more