"Saat itu pelaku memepet sepeda motor korban dan kesempatan itu dimanfaatkan tersangka REA sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang milik korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan korban terjatuh bersama sepeda motornya," jelas AKBP Basa.
Setelah itu, tersangka REA dan temannya JP melarikan diri ke dalam perkebunan sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng, dan selanjutnya membuka tas sandang yang mereka rampas tersebut berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp110 ribu.
"Kedua pelaku pun membagi handphone tersebut, satu untuk REA dan satu untuk JP. Sementara uang Rp.110 ribu mereka gunakan untuk mengganti ban dalam sepeda motor yang bocor dan juga membeli makanan dan minuman. Malamnya kedua pelaku tidur di rumah REA," tuturnya.
Selanjutnya kata AKBP Basa Emden, polisi memburu pelaku JP di kediamannya serta di rumah orang tua JP, namun tidak berhasil.
"Namun dari dalam rumah, personel menemukan pakaian yang diduga dipakai pelaku JP pada waktu melakukan penjambretan," jelasnya.
"Sementara dari tersangka REA, personel hanya menemukan pakaian yang dipakai ketika melakukan jambret tersebut dan menjelaskan bahwa handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yang lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan tersangka REA," papar Basa.
Kapolres Tapteng juga mengungkapkan bahwa tersangka REA merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap Polisi pada Januari 2023 dan divonis 5 bulan, bebas pada 5 Juni 2023 lalu.
Load more