Tapteng, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku jambret terhadap dua orang perempuan yang terjadi, Minggu (30/72023) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7, Lingkungan VI, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengatakan tersangka pelaku berinisial REA (16) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, Senin (31/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ketika diinterogasi, tersangka REA mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial JP warga Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Tapanuli Tengah, yang belum tertangkap atau melarikan diri," jelas AKBP Basa Emden, Selasa (1/8/2023).
Menurut Basa, aksi penjambretan berawal saat kedua pelaku melihat kedua korban sedang asik selfie di pinggir pantai.
"Selanjutnya pelaku mendekati kedua korban dan mengajaknya untuk berkenalan, namun kedua korban menolaknya," katanya.
Dijelaskan, pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban. Namun kemudian dikembalikan pelaku setelah korban terus membujuk. "Setelah itu, pelaku meninggalkan kedua korban di pinggir pantai tersebut," lanjut AKBP Basa Emden.
Setelah kedua korban meninggalkan pantai tersebut dengan menaiki sepeda motor, mereka melewati pelaku yang saat itu juga sedang naik sepeda motor Honda Supra warna merah yang dikemudikan oleh inisial JP teman tersangka REA.
"Saat itu pelaku memepet sepeda motor korban dan kesempatan itu dimanfaatkan tersangka REA sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang milik korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan korban terjatuh bersama sepeda motornya," jelas AKBP Basa.
Setelah itu, tersangka REA dan temannya JP melarikan diri ke dalam perkebunan sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng, dan selanjutnya membuka tas sandang yang mereka rampas tersebut berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp110 ribu.
"Kedua pelaku pun membagi handphone tersebut, satu untuk REA dan satu untuk JP. Sementara uang Rp.110 ribu mereka gunakan untuk mengganti ban dalam sepeda motor yang bocor dan juga membeli makanan dan minuman. Malamnya kedua pelaku tidur di rumah REA," tuturnya.
Selanjutnya kata AKBP Basa Emden, polisi memburu pelaku JP di kediamannya serta di rumah orang tua JP, namun tidak berhasil.
"Namun dari dalam rumah, personel menemukan pakaian yang diduga dipakai pelaku JP pada waktu melakukan penjambretan," jelasnya.
"Sementara dari tersangka REA, personel hanya menemukan pakaian yang dipakai ketika melakukan jambret tersebut dan menjelaskan bahwa handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yang lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan tersangka REA," papar Basa.
Kapolres Tapteng juga mengungkapkan bahwa tersangka REA merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap Polisi pada Januari 2023 dan divonis 5 bulan, bebas pada 5 Juni 2023 lalu.
"Tersangka REA ini juga positif narkoba setelah dilakukan test urin," beber Basa.
Untuk diketahui, korban dalam kasus ini adalah Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19). Aksi penjambretan tersebut sempat viral di media sosial.
"Harapan kami agar masyarakat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi korban, serta tidak takut untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan," pungkasnya. (ssg/nof)
Load more