LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli Mengikuti Ekspose Secara Virtual Perihal Restoratif Justice (RJ).
Sumber :
  • Tim TvOne/ Martinus

JAM Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara Humanis dari Kejatisu

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, Koordinator dan pejabat lainnya, kembali menyetujui penghentian penuntutan 3 perkara humanis dari wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:01 WIB

Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, Koordinator dan pejabat lainnya, kembali menyetujui penghentian penuntutan 3 perkara humanis dari wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penghentian penuntutan ketiga perkara lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) setelah dilakukan ekspose secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspos perkara dari Kejati Sumut diikuti Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi.

Secara bersamaan ekspose perkara secara daring juga diikuti Kajari Humbang Hasundutan (Humbahas) Anthony, Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina br Ginting, Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan Parsaulian Sidauruk serta JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, Selasa (01/08/2023), bahwa hingga akhir Juli 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 72 perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca Juga

Ketiga perkara yang disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan RJ tersebut yakni dari Kejari Humbahas atas nama tersangka Edwin Simbolon melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Bambang Syahputra alias Bembeng melanggar Pasal Pertama 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Heli Run 2025, Event Lari Spektakuler Siap Digelar di Bogor, Ini Jadwalnya

Heli Run 2025, Event Lari Spektakuler Siap Digelar di Bogor, Ini Jadwalnya

Heli Run 2025, event lari unik yang memadukan olahraga, keindahan alam, dan atraksi spektakuler. Event ini berlokasi di Skadron Udara 6 Atang Sendjaja, Bogor.
Bulog Dapat Anggaran Rp16 Triliun untuk Serap 3 Juta Ton Beras

Bulog Dapat Anggaran Rp16 Triliun untuk Serap 3 Juta Ton Beras

Perum Bulog mendapatkan anggaran sebesar Rp16 triliun dari APBN untuk serap 3 juta ton setara beras dalam tiga bulan ke depan.
Akankah Arya Saloka dan Amanda Manopo Segera Go Publik? Ramalan Denny Darko Sebut Sebenarnya Mereka…

Akankah Arya Saloka dan Amanda Manopo Segera Go Publik? Ramalan Denny Darko Sebut Sebenarnya Mereka…

Denny Darko meramal hubungan Arya Saloka dan Amanda Manopo yang diam-diam masih terjalin. Benarkah mereka bisa melangkah ke pernikahan? Begini terawangannya.
Diikat 2 Tahun, Alasan Shin Tae-yong Terima Pekerjaan Baru di Korea Selatan

Diikat 2 Tahun, Alasan Shin Tae-yong Terima Pekerjaan Baru di Korea Selatan

Shin Tae-yong kembali ke tanah kelahirannya setelah meninggalkan Indonesia pada akhir pekan lalu. 
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Kamis 30 Januari 2025

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Kamis 30 Januari 2025

Berikut rincian harga emas di Pegadaian pada Kamis (30/1/2025)
Gempa Susulan di Kolaka Timur Capai 188 Kali, Puluhan Rumah Rusak & Sekolah Diliburkan

Gempa Susulan di Kolaka Timur Capai 188 Kali, Puluhan Rumah Rusak & Sekolah Diliburkan

Rentetan gempa susulan terus mengguncang Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, setelah gempa utama berkekuatan Magnitudo (M) 4,9 yang terjadi pada Jumat malam, 24 Januari 2025.
Trending
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Link Live Streaming Red Sparks Vs Pink Spiders: Main Pagi Ini, Pertaruhan Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Link Live Streaming Red Sparks Vs Pink Spiders: Main Pagi Ini, Pertaruhan Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Link Live Streaming Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal hadapi Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders pagi ini.
Beda Perlakuan pada Shin Tae-yong, Coach Justin Justru Pasang Badan untuk Indra Sjafri Usai Kekalahan Timnas U-20: Apa Pentingnya...

Beda Perlakuan pada Shin Tae-yong, Coach Justin Justru Pasang Badan untuk Indra Sjafri Usai Kekalahan Timnas U-20: Apa Pentingnya...

Coach Justin beri pembelaan kepada Indra Sjafri usai kekalahan beruntun Timnas U-20 dalam laga uji coba, berbeda perlakuannya pada Shin Tae-yong, kenapa begitu?
Reaksi Shin Tae-yong usai Lihat Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri Main Sebelum Piala Asia U-20 2025: Menurut Saya…

Reaksi Shin Tae-yong usai Lihat Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri Main Sebelum Piala Asia U-20 2025: Menurut Saya…

Reaksi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong usai lihat Timnas U-20 asuhan Indra Sjafri main sebelum Piala Asia U-20 2025. Apa katanya? Baca di sini!
Selengkapnya
Viral