Ogan Ilir, tvOnenews.com - Polisi mengaku sudah pernah melakukan sidak serta menertibkan pihak atau gudan BBM ilegal yang terbakar di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabag Ops Polres Ogan Ilir, Kusyanto didampingi Kanid Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Ahmad Surya Admaja kepada awak media dilokasi. Selasa, (1/8/2023).
Meski pernah ditertibkan dan dilakukan sidak oleh polisi Jajaran Polres Ogan Ilir, pemilik gudang tampaknya tetap nekat melakukan bisnis ilegalnya.
"Pada awal bulan Juni lalu telah kita lakukan penertipan, dan sudah kosong. Telah dilakukan penyegelan oleh Unit Pidsus, berapa hari di pantau sudah tidak ada lagi kegiatan. Kita tidak dapat pantau satu-persatu, namun saat ini terdapat kejadian (kebakaran)," terangnya.
Pihaknya, ungkap Kusyanto sejauh ini telah mengamankan satu orang inisial HP yang diduga merupakan pemilik dari gudang minyak ilegal yang terbakar tersebut.
Diungkapkan Kusyanto, terkait penyebab terbakarnya gudang BBM ilegal masih dalam penyelidikan pihaknya.
"Untuk pemicunya kita masih menunggu hasil Lab forensik dari Polda Sumatera Selatan," katanya.
Dikatakannya, untuk korban jiwa tidak ada, namun terdapat 2 orang yang mengalami luka bakar, dan telah dilakukan tindakan medis serta perawatan yang intensif.
Sementara itu, untuk sisa-sisa kebakaran seperti kerangka tetmon, drum minyak, 3 unit mobil dan 7 unit sepeda motor yang terbakar diangkut ke Mapolres Ogan Ilir guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Serta pihak kepolisian juga mengamankan satu orang yang di duga pemilik gudan dan dua orang korban yang di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Pihak Unit Pidsus juga berkoordinasi dengan pihak satuan lalu lintas untuk mengcek kepemilikan kendaraan yang terbakar untuk penyelidikan lebih lanjut.(bad/lno)
Load more