Tanjungpinang, tvOnenews.com - Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 3.813 gram (3,8 Kg) dan 4.666 pil ekstasi warna pink serta ungu, Rabu (2/8/2023).
Ribuan gram sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang mendidih. Sementara pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan semua sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini, merupakan hasil penyitaan dari empat tersangka yakni, AJT, MS, OKC, FU, MGP, STR dan MSN.
"Ini hasil penangkapan terhadap tersangka, kemudian hasil barang bukti kita hancurkan. Semua sudah dihancurkan, dan banyak saksi yang melihat," ujar Ompusunggu.
Kapolresta menegaskan, pihaknya bersama jajaran terkait akan selalu menindak tegas orang-orang yang tersandung masalah penyalahgunaan narkoba. "Kita akan tindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleran terhadap penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (ksh/wna)
Load more