Medan, tvOnenews.com - Terdakwa M Amin alias Pak Min (51) warga Aceh Timur, Aceh diadili di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia didakwa atas kasus kurir 2000 butir ekstasi warna hijau berlogo AM ke Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari sumber adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan," ujar saksi Alfonso Napitupulu saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (02/08/2023).
Ia mengatakan, dari hasil intrograsi penyidik terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan.
"Dari pengakuan terdakwa, dia membawa barang tersebut mendapatkan upah Rp10.000 perbutir," ucapnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2000 dengan kesepakatan harga Rp20.000 perbutir untuk dijual ke Medan.
Saat di Medan tepatnya rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing yang bersikan 2.000 narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM seberat 520 gram.
Load more