Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengam cara undercover buy. Singkatanya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan.
Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dengan dakwaan subsider, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ayr/cai)
Load more