Pali, tvOnenews.com - Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan lapangan golf, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, Rabu (2/08/2023) sore, yang mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Dua orang pengendara, DF (13) dan AS (13), berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi BG 6987 PAA.
Kasat Lantas Polres Pali, AKP Kukuh Feriyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/8/2023) membenarkan adanya kejadian lakalantas yang mengakibatkan dua orang anak bawah umur meninggal dunia. Kedua korban berboncengan tidak menggunakan helm dan mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi dari arah Handayani Mulya menuju Simpang Lima.
"Terkait kecelakaan lalu lintas tunggal, setelah kami lakukan olah TKP, dan kita juga sudah periksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian perkara, banyak saksi yang mengatakan kedua anak tersebut dengan menggunakan R2 CBR 150, dengan kecepatan tinggi yang kemungkinan tidak dapat kendalikan kendaraan tersebut dan akhirnya hilang kendali. dan keduanya tidak menggunakan helm atau alat keselamatan lalu lintas,” jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, DF pengemudi sepeda motor yang diketahui warga Airport, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, meninggal dunia di TKP. Sementara AS yang dibonceng mengalami luka berat pada bagian kepala, dan sempat mendapatkan perawatan intensif namun AS meninggal dunia di RSUD Sekayu.
"Kedua almarhum merupakan anak bawah umur, sama-sama 13 tahun. Yang pertama DF meninggal di TKP, dan yang kedua AS meninggal di rumah sakit umum daerah sekayu. Atas kejadian ini, ke depannya kami akan melakukan penegakan hukum dengan ditilang untuk pengendara kendaraan yang tidak menggunakan helm khususnya pengendara 12 prioritas pelanggaran yang akan kami tindak. Karena menurut kami jika imbauan-imbauan saja sudah sering kami lakukan, tetapi sepertinya tidak diindahkan,” ungkap AKP Kukuh Feriyanto.
Ia berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara demi mengurangi korban jiwa. Dan kepada para orang tua, diminta untuk tidak memberi atau mengizinkan anak-anak yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor, apa lagi dijalan raya. (bls/wna)
Load more