Tulang Bawang Barat, tvOnenews.com - Seorang kakek yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial KR (53) warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, ditangkap karena telah menyetubuhi LS yang masih dibawah umur berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan tersangka KR yang sudah memiliki cucu itu ditangkap polisi di Tulang Bawang Barat pada, Rabu (02/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB sore.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/157/VIII /2023/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tanggal 02 Agustus 2023. "Terungkapnya kasus pencabulan oleh seorang kakek di Tulang Bawang Barat terhadap anak tetangganya itu setelah dilaporkan orang tua korban ke polisi," kata AKP Dailami, Jumat (4/8/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 12.50 WIB, saat itu ibu korban berada di masjid untuk mengambil air dipanggil oleh kakak iparnya.
Ia diberitahu bahwa anaknya berada dikontrakan tersangka KR (53). Mendengar informasi tersebut, ibu korban mendatangi kontrakan tersangka KR. Setibanya tempat itu, ibu korban menanyakan keberadaan anaknya ke tersangka KR.
Load more