"Dimana anak saya. Dijawab tersangka KR, ada di dalam. Lalu ibunya masuk ke dalam dan bertanya kepada anaknya. Kemudian dijawab oleh korban bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka," jelasnya.
Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung memberitahukan kejadian itu kepada suaminya. Kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Terkait laporan itu, polisi dari Polres Tulang Bawang Barat langsung membekuk pelaku di kediamannya dan pelaku mengakui perbuatanya.
"Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," tutur AKP Dailami.
Atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (puj/aag)
Load more