Sementara itu, Martono selaku kuasa hukum dari GMS Binjai menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya tidak menginginkan terjadinya keributan dan hal-hal yang dapat menimbulkan kekisruhan. Sebab, yang ingin dicapai para jemaat adalah kenyamanan dalam beribadah.
"Kami juga sebenarnya tak menginginkan hal ini, kami hanya mencari kenyamanan dalam beribadah," ucap Martono.
Sementara itu, Erwin selaku perwakilan GMS menyatakan akan menjalankan keputusan yang diberikan.
"Kami akan mengikuti hasil keputusan rapat, agar tidak terjadi benturan dengan warga lainnya," jelas Erwin selaku mewakili gereja Mawar Sharon.
Mengakhiri rapat tersebut, Sekdako menegaskan bahwa setiap umat yang beragama bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Meskipun begitu, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi sehingga bisa menghindarkan aksi penolakan dari warga.
Selama ini jemaat gereja Mawar Sharon sendiri menggunakan lantai dua cafe Teman Ngopi yang berada di jalan Hasanuddin Kelurahan Setia Kota Binjai setiap hari Minggu. Dalam setiap pelaksanaan ibadah selalu mendapat penolakan dari warga yang menganggap bahwa tidak ada izin dilokasi tersebut untuk melaksanakan ibadah karena merupakan lokasi cafe.
Apalagi dikawasan tersebut merupakan kawasan mayoritas muslim dan jelas melanggar peraturan yang ada tentang cara mendirikan atau membuat ibadah bagi agama minoritas.(tht/haa)
Load more