Binjai, tvOnenews.com - Guna mencegah penolakan oleh warga karena beribadat dilokasi cafe, Pemerintah Kota Binjai menyiapkan aula Pemko Binjai untuk dijadikan sebagai lokasi ibadah bagi jemaat gereja Mawar Sharon. Hal ini berdasarkan hasil rapat sejumlah pihak yang dilaksanakan di aula Pemko Binjai, Rabu (2/8/2023).
"Pemko Binjai tidak pernah melarang kegiatan beribadah, itu adalah hak setiap orang untuk beribadah, tapi penyelenggaraan ibadah harus sesuai dengan aturan yang ada," ucap Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah Nasution saat rapat persiapan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon.
Rapat ini menyimpulkan terkait pelaksanaan ibadah jemaat Gereja Mawar Sharon yang akan dilakukan di aula Pemko Binjai pada minggu (6/8/2023) mendatang.
"Jadi kedepan silahkan para jemaah gereja Mawar Sharon untuk melaksanakan ibadahnya di ruang aula Pemko Binjai," himbau Sekda.
Rapat pembahasan ini diikuti pula oleh Asisten I Setdako Binjai Aldi Agustian, Kadis PUPR Binjai Elvi Kristina, Kadis Pariwisata Binjai Ismail Ginting, Kaban Kesbangpol Binjai Ruslianto, Camat Binjai Kota Musya Maaruf, Lurah Kelurahan Setia Hadi Kusuma, Kuasa Hukum Gereja Mawar Sharon Martono, Perwakilan Majelis Umat Kristen Indonesia Sumut, Dedi Simanjuntak, Perwakilan GMS, Erwin dan Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur.
Sekda Kota Binjai pada rapat persiapan tersebut menjelaskan Kota Binjai merupakan salah satu kota paling toleran di Indonesia. Hal tersebut mencerminkan ketertiban dan kerukunan antar umat beragama dan etnis di Kota Binjai. Termasuk bagi peribadatan jemaat Gereja Mawar Sharon, yang diberikan izin untuk beribadah di Aula Pemko Binjai.
"Hal ini merupakan salah satu solusi yang diberikan untuk para jemaat dalam menjalankan ibadahnya, sebab Kota Binjai merupakan salah satu kota paling toleran di Indonesia, namun harus sesuai aturan yang berlaku," sambung Sekda.
Sementara itu, Martono selaku kuasa hukum dari GMS Binjai menyampaikan bahwa pihaknya pada dasarnya tidak menginginkan terjadinya keributan dan hal-hal yang dapat menimbulkan kekisruhan. Sebab, yang ingin dicapai para jemaat adalah kenyamanan dalam beribadah.
"Kami juga sebenarnya tak menginginkan hal ini, kami hanya mencari kenyamanan dalam beribadah," ucap Martono.
Sementara itu, Erwin selaku perwakilan GMS menyatakan akan menjalankan keputusan yang diberikan.
"Kami akan mengikuti hasil keputusan rapat, agar tidak terjadi benturan dengan warga lainnya," jelas Erwin selaku mewakili gereja Mawar Sharon.
Mengakhiri rapat tersebut, Sekdako menegaskan bahwa setiap umat yang beragama bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Meskipun begitu, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi sehingga bisa menghindarkan aksi penolakan dari warga.
Selama ini jemaat gereja Mawar Sharon sendiri menggunakan lantai dua cafe Teman Ngopi yang berada di jalan Hasanuddin Kelurahan Setia Kota Binjai setiap hari Minggu. Dalam setiap pelaksanaan ibadah selalu mendapat penolakan dari warga yang menganggap bahwa tidak ada izin dilokasi tersebut untuk melaksanakan ibadah karena merupakan lokasi cafe.
Apalagi dikawasan tersebut merupakan kawasan mayoritas muslim dan jelas melanggar peraturan yang ada tentang cara mendirikan atau membuat ibadah bagi agama minoritas.(tht/haa)
Load more