Padang, tvOnenews.com – Tiga dari sebelas orang terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padangekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Sicincin, Lubuk Alung dan Padang dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Ketiganya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Dari 13 orang sudah turun kasasi sebanyak 11 orang dan dua orang lagi belum turun kasasi dan kami telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang, mereka menyerahkan diri. Dan sebanyak delapan orang lagi yang putusan kasasinya sudah turun atau inkracht sudah dipanggil namun tidak hadir,” ujar Hadiman, SH, MH, Asisten Pidana Khsusus Kejati Sumbar, Jumat siang (04/07/2023).
Kejati Sumbar mengharapkan agar mereka menyerahkan diri karena sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak datang atau hadir. Dan Kejati juga telah melakukan pemanggilan kedua terhadap ke delapan orang tersebut.
“Kami minta kedelapan terpidanan ini segera hadir memenuhi panggilan, jika tidak datang atau hadir terpaksa kami melakukan penangkapan dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tegas Hadiman.
Sebelumnya, sebanyak 13 orang terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru, seksi Kapalo Hilalang – Sicincin - Lubuk Alung - Padang (STA 4+200 - STA 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Load more