Langkat, tvOnenews.com - Belum memiliki izin usaha yang resmi, cafe atau diskotek One King Golden yang berada di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat disegel dan dirantai oleh petugas gabungan, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Padahal diskotek One King Golden tersebut baru saja dilouncing beberapa waktu lalu dan sudah ditutup kembali oleh personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, serta personel Polres Langkat dan Brimob Batalyon A Polda Sumut.
"Kepolisian dalam kegiatan razia dan penertiban ini hanya sebagian pendamping guna mengantisipasi terjadinya benturan dengan pemilik usaha hingga izin resmi diperoleh, sedangkan yangg melaksanakan penyegelan adalah dari pihak Pemkab Langkat," ucap Waka Polres Langkat, Kompol Hendri Nupia Dinka Barus.
Sementara itu, saat petugas gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun yang tiba di lokasi menemukan seluruh gerbang diskotek dalam keadaan terkunci dan petugas terpaksa membongkar pintu yang terbuat dari kayu guna memastikan diskotek dalam kondisi tidak beroperasi sama sekali.
"Saat personel gabungan Polres Langkat, Sat Brimob dan Sat Pol PP Kabupaten Langkat tiba di lokasi kafe/diskotek One King Golden pada pukul 21.00 WIB, seluruh gerbang dalam keadaan terkunci. Namun pada pukul 21.40 WIB, personel gabungan berhasil masuk ke halaman diskotek melalui pintu kayu yang dibongkar didampingi Camat Batang Serangan, Arie Ramadhany dan Kepala Desa Sei Bamban Rudi serta pengawas kafe/diskotek One King Golden atas nama Aswin Singarimbun dan Bambang Sembiring," ucap Kasatpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun.
Lebih lanjut, Kasatpio PP Kabupaten Langkat, menjelaskan setelah tidak bisa menunjukkan surat izin resmi maka lokasi diskotek dilakukan penyegelan dan memasang rantai gembok. "Untuk sementara lokasi diskotek kita pasang segel dan rantai gembok, diantaranya pintu masuk dan keluar diskotek One King Golden," jelas Kasatpol PP Langkat.
Setelah dilakukan penyegelan dan pemasangan rantai gembok, Kasi Penertipan Bangunan Satpol PP Kabupaten Langkat membacakan surat dari Sekda Kabupaten Langkat perihal penutupan sementara tempat usaha dan diserahkan kepada pengawas tempat usaha, Bambang Sembiring. (tht/wna)
Load more