Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Doni (36) warga asal Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. Tersangka merupakan bandar narkoba yang berdalih mengaku sebagai petani karet.
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 5,77 gram, serta 7 butir ekstasi yang disimpan di sebuah tas di dalam kamarnya, serta timbangan digital, dan uang Jutaan rupiah hasil penjualan narkoba.
Saat ditangkap di rumahnya, Minggu (6/8/2023) bandar narkoba ini mengaku sebagai petani karet, bukan penjual narkoba. Namun, atas laporan warga yang resah dengan aktifitas tersangka, polisi berhasil menggeledah rumah milik tersangka dan tersangka mengakui barang bukti miliknya.
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit Reskrim, Iptu Eko Purnomo mengatakan, tersangka sangat licik dan selalu lolos dari incaran polisi saat akan dilakukan penangkapan.
“Tersangka kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas yang dilakukan tersangka. Tersangka berdalih sebagai petani saat kita lakukan penggeledahan, bukan penjual narkoba. Namun setelah kita berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disimpannya, barulah tersangka mengaku penjual narkoba yang sudah beberapa bulan dilakukanya" pungkas Iptu Eko Purnomo.
Saat ini polisi tengah mendalami dari mana asal barang haram milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka bandar narkoba ini, dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (pka/nof)
Load more