Hingga saat ini Polres Langkat sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pembunuhan Ketua PAC IPK Batang Sarangan dan sejumlah barang bukti liannya termasuk senjata tajam jenis kelewang, dan akan disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e 3e KUHPidana subsider pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. (tht/cai).
Load more