"Saat berusaha kabur usai mengkatapel korban, pelaku langsung kabur dan sempat diupayakan penghadangan oleh sejumlah guru. Namun, pelaku mengeluarkan senjata tajam sehingga berhasil melarikan diri" ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon dalam sesi jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Minggu (6/8/2023) sore.
Usai menyerahkan diri pelaku mengaku menyesal dan berniat meminta maaf langsung kepada korban. Dirinya pun juga siap mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.
"Saya khilaf dan emosi sehingga jadi gelap mata. Saya sungguh-sunguh menyesal" ujar pelaku dihadapan media.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan resedivis kasus curas dan pernah di penjara selama 2,5 tahun ini, terancam dengan pasal berlapis tentang tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban cacat, dengan ancaman kurungan hingga 16 tahun penjara.(fyr)
Load more