Menyikapi peristiwa tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan sikap yang dilakukan puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan tersebut.
Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, menilai ada upaya intervensi dalam penegakkan hukum yang sedang berjalan, dalam hal ini yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan.
“Kami sangat menyayangkan sikap puluhan prajurit TNI yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. LBH Medan menilai ini adalah bentuk intervensi penegakan hukum," kata Irvan saat dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) sore.
Dia menilai semestinya pihak mana pun harus menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik tanpa ada intervensi atau desakan dalam bentuk apapun.
Apa yang dilakukan oknum TNI dengan menggeruduk Polrestabes Medan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu ini bertentangan dengan UU TNI, kami menduga ada keterlibatan dengan membela salah seorang tersangka. Padahal yang menjadi tersangka adalah sipil tetapi mengapa yang melakukan koordinasi ke Kasat Reskrim adalah oknum TNI," jelasnya.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian, mengatakan, Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai penasehat hukum tersangka ARH yang adalah saudaranya.
Load more