Dijelaskan, saat melakukan pencurian, tersangka SS mengajak temannya di antara satu komplotan tersebut satu orang, sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.
"Seperti di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong, SS hanya berdua dengan tersangka MBS. Kemudian di Desa Sidagal tersangka SS berdua bersama tersangka PS, di Desa Siabal- abal I, tersangka SS berdua bersama PPP dan di Desa Siabal-abal II tersangka SS melakukan aksinya bersama HN," papar Zuhatta.
Kasatreskrim menerangkan, total sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka sebanyak tujuh unit, di antaranya satu unit dari Desa Siabal-abal I, satu unit dari Desa Siabal II , satu unit dari Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar.
Kemudian dua unit sepeda motor dari Desa Sidagal, Kecamatan Siatas Barita dan satu unit dari Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong.
"Awalnya Tim Opsnal kita sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut karena minimnya saksi dan petunjuk. Mereka selalu beraksi di malam hari serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman. Dengan keseriusan dan upaya kerja keras Tim Opsnal Reskrim dan Polsek Siborong-borong akhirnya mereka berhasil diringkus," ungkapnya.
Disampaikan, barang bukti yang berhasil disita dari kelima tersangka sebanyak empat unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak tiga unit dan Honda Vario satu unit. Sedangkan barang bukti yang lainnya sebagian sudah dijual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput, dan masih dalam pencarian tim.
Kasatreskrim Polres Taput menegaskan, saat ini kelima tersangka sudah ditahan dengan proses penyidikan yang berbeda.
Load more