Sementara itu, Camat Tanjung Morawa dalam penjelasannya ketika menampung aspirasi masyarakat saat berunjuj rasa menyatakan ikut menolak aktifitas tersebut lantaran tidak sesuai dengan mekanisme dari segi perizinan dan peruntukkan nya.
"Saya sepakat dan setuju dengan bapak ibu sekalian, menolak aktifitas yang ada karena mekanisme yang dilakukan tidak pada tempatnya," ujar Rio selaku Camat Tanjung Morawa, Minggu (6/7/2023)
Sementara, sesuai petikan point kedua aturan menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) berbunyi :
"Mendirikan bangunan rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau Walikota, dengan daftar nama dan kartu tanda penduduk penggunaan rumah ibadat paling sedikit 90 orang, yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah. Selain itu, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. (asr/ebs)
Load more