Lampung Barat, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial JP (30) yang bekerja sebagai Chief of Store atau Kepala Toko Minimarket Alfamart diamankan Polsek Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat Minggu (6/8/2023). Ia ditangkap polisi atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan senilai Rp14,9 juta.
Kapolsek BNS, Iptu Abu Bakar, menjelaskan pihaknya telah mengamankan JP, warga Pasar Krui, Pesisir barat, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terjadi di Minimarket Alfamart yang berada di Pekon Suoh Bandar Negeri Suoh yang terjadi pada Sabtu (1/7/2023).
Kejadian berawal dari pemeriksaan keuangan, selaku koordinator area, Abdul Mutolib (39) datang ke minimarket Alfamart Pekon Suoh untuk melakukan pengecekan penjualan barang dan penyesuaian dengan data kemudian melakukan pengecekan uang di brankas.
"Ditemukan selisih uang, di mana uang tersebut uang penjualan di tanggal 30 Juni 2023," kata Iptu Abu Bakar.
Selanjutnya, akibat kejadian tersebut PT Alfaria Sumber Trijaya mengalami kerugian sebesar Rp14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Abdul Mutolib melapor kepada pimpinannya serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BNS. Laporan Polisi Nomor : LP/B-06/VII/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK BNS/Tanggal 29 Juli 2023.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Unit Reskrim Polsek BNS berhasil mengamankan pelaku. Hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukannya untuk keperluan sehari-hari.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek BNS guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 rangkap hasil audit PT Sumber Alfaria Trijaya, 1 lembar surat kuasa Abdul Mutolib dari manager PT Sumber Alfaria Trijaya,1 lembar surat kuasa Johan Prasetyo dari manager PT Sumber Alfaria Trijaya dan 1 unit Handphone Android merk Vivo V50 warna ungu. (puj/nof)
Load more