Bengkulu, tvOnenews.com - Berurai air mata, Arfan Jaya (45) tersangka penganiaya guru di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memohon maaf kepada korban dan keluarganya.
Di hadapan awak media, resedivis kasus curas ini, memohon maaf kepada Zaharman (58) guru olahraga di SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka mengaku saat kejadian dirinya dalam kondisi tersulut emosi sehingga khilaf, tak kala sang anak yang duduk di kelas 11 di SMA Negeri 7 tersebut pulang kerumah dan melaporkan telah ditendang oleh korban.
"Saya memohon kepada pak guru Zaharman (korban-red) dan keluarganya, untuk dapat memaafkan atas perbuatan saya," kata Tersangka Arfan Jaya, Senin (7/8/2023).
Tersangka pun turut meminta kepada istri dan anak-anaknya untuk tabah atas peristiwa yang dilakukannya. Arfan Jaya juga meminta agar sang anak tetap melanjutkan sekolah.
"Jika memang harus dikeluarkan dari sekolah, saya berharap agar anak saya tetap sekolah dan rajin belajar", tutupnya.
Upaya permohonan maaf tersangka Arfan Jaya, langsung direspon Ilham Mubdi (24) anak sulung korban Zaharman.
Mubdi mengatakan sebagai manusia, pihaknya memaafkan tersangka. Namun, untuk proses hukum terus jalan dan tersangka harus dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia, saya memaafkan perbuatan tersangka. Tapi untuk proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan perbuatan yg telah tersangka perbuat. Jika pun nanti hukumannya ringan, maka biarlah azab tuhan yang menghukumnya," ungkap Ilham. (fyr/nof)
Load more