Pesawaran, tvOnenews.com - Pelarian Shiela Dean Mareta Pasha, gadis belia berusia 19 tahun yang melakukan penipuan produk alat kecantikan dengan kerugian senilai Rp941 juta berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polres Pesawaran, Lampung.
Warga Mandalasari, Sragi, Lampung Selatan Lampung tersebut ditangkap polisi hendak menuju ke Bali dari Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku kita tangkap saat hendak menuju ke Provinsi Bali dari Kota Surabaya Jawa Timur, tepatnya saat pelaku sedang menaiki kendaraan umum Bis dan sedang berhenti transit di Kota Jember Provinsi Jawa Timur," kata AKP Supriyanto Husin, Kasat Reskrim Polres Pesawaran kepada tvOnenews.com, Senin (7/8/2023).
AKP Supriyanto menjelaskan, kasus penipuan itu berawal ketika korban Apriyana memutuskan untuk bekerja sama dengan pelaku berupa produk kecantikan Amel Beauty Salon dan Glam Shine serta pengambilan handphone merk Oppo sebanyak 7 unit.
Namun pada saat penagihan untuk pembayaran bulan Juli 2023, korban mendatangi rumah Pelaku dan saat ditemui "Pelaku belum bisa melakukan pembayaran dengan alasan uang pembayaran untuk korban belum disetorkan oleh konsumen terlapor dan beralasan ATM terlapor Limit untuk mengirimkan uang," jelasnya
Lalu, lanjut AKP Supriyanto, korban meninggalkan rumah pelaku dan kembali lagi setelah beberapa jam kemudian mendapati bahwa rumah pelaku telah kosong yang ditinggal pergi. Korban pun mendapatkan informasi bahwa pelaku hanya mengontrak rumah tersebut. Korban melaporkan ke Polres Pesawaran.
"Kami mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Surabaya dan Kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ucap AKP Supriyanto.
Tim Tekab 308 berhasil meringkus pelaku saat hendak menuju ke Bali. Ia sedang menaiki bus dan sedang transit di Kota Jember, Jawa Timur. "Di tengah perjalanan pengejaran kami mendapati tambahan informasi bahwa pelaku menaiki kendaraan bus yang menuju Bali sedang Transit di Kota Jember. Kami melakukan koordinasi dengan Polres Jember dan menangkap pelaku," beber AKP Supriyanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar KTP pelaku, 2 unit handphone, 1 lembar ATM BCA, 1 lembar ATM BRI, 1 lembar buku tabungan BRI, uang tunai Rp900 ribu, 1 buah serum vit-c merk Glam Shine, 1 buah serum acne merk Glam Shine, dan 1 buah serum gold merk Glame Shine.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penipuan senilai ratusan juta rupiah," ungkap AKP Supriyanto.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. (puj/cai)
Load more