"Apabila hasil pengecekan kosmetik dan pangan olahan ini mengandung zat yang berbahaya, maka kita akan melakukan pendalaman lagi dan akan menghubungi penerima yang telah menggunakan kosmetik ini," ungkapnya.
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, setiap obat atau makanan yang akan diedarkan harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
"Ditempat ini terdapat kegiatan penjualan kosmetik dan pangan olahan senilai Rp 1 miliar berasal dari China tanpa memiliki izin edar," kata Musthofa.
Lanjutnya, produk yang berasal dari luar negeri ini juga harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI).
"Kalau produknya kosmetik, dia harus memiliki pos border yang artinya bisa beredar dan masuk ke Indonesia sekalian melengkapi dokumen lainnya. Tetapi sebelumnya juga harus ada surat keterangan dari BPOM terlebih dahulu baru bisa diedarkan," pungkasnya.
Saat ini, terhadap pemilik barang kosmetik dan pangan olahan dan dua orang karyawan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(ahs/cai)
Load more