Batam, tvOnenews - Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam membongkar kasus peredaran kosmetik dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar.
Gudang kosmetik dan pangan olahan yang diduga tidak memiliki izin edar ini beralamat di Ruko Greenland Blok Q nomor 12, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peredaran ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan perdagangan produk impor kosmetika dan pangan olahan.
"Di gudang ini terdapat 113.817 pcs diantaranya kosmetik sebanyak 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs," kata Nasriadi
didampingi Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH., M.Si dan BPOM di Batam, Senin (7/8/2023) .
Lebih jauh Nasriadi mengatakan, kosmetik dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan berasal dari China ini masuk ke Batam dengan cara dikirim per paket atau tidak langsung banyak.
"Pemilik barang inisial CMP ini juga membeli kosmetik dan pangan olahan ini melalui situs jual beli online China Taobao yang kemudian di impor ke Kota Batam dan kemudian diperdagangkan kembali melalui Shopee," bebernya.
Saat ini, barang bukti yang telah diamankan ini akan dilakukan pengecekan di laboratorium.
"Apabila hasil pengecekan kosmetik dan pangan olahan ini mengandung zat yang berbahaya, maka kita akan melakukan pendalaman lagi dan akan menghubungi penerima yang telah menggunakan kosmetik ini," ungkapnya.
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, setiap obat atau makanan yang akan diedarkan harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
"Ditempat ini terdapat kegiatan penjualan kosmetik dan pangan olahan senilai Rp 1 miliar berasal dari China tanpa memiliki izin edar," kata Musthofa.
Lanjutnya, produk yang berasal dari luar negeri ini juga harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI).
"Kalau produknya kosmetik, dia harus memiliki pos border yang artinya bisa beredar dan masuk ke Indonesia sekalian melengkapi dokumen lainnya. Tetapi sebelumnya juga harus ada surat keterangan dari BPOM terlebih dahulu baru bisa diedarkan," pungkasnya.
Saat ini, terhadap pemilik barang kosmetik dan pangan olahan dan dua orang karyawan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(ahs/cai)
Load more