"Untuk barang bukti berasal dari Malaysia dengan cara di pesan, Ucapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket besar Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik teh china merk Guanyinwang berwarna hijau dengan berat kotor 1900 gram.
Ditemukan juga lima paket kecil Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, empat unit handphone, uang tunai sebesar RP 5,9 juta.
Ke Empat tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (aji/cai)
Load more